Bea Cukai Jelaskan Alasan Bea Masuk 30 Juta untuk Pembelian Sepatu Bola yang Viral, Ada Kesalahan di Pihak Jasa Ekspedisi
Beli sepatu Rp 10 jutaan bea masuk Rp 30 juta yang menurutnya sangat tidak masuk diakal.-tangkapan layar tiktok@radhikaalthaf-
JAKARTA, DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendadak viral lantaran unggahan video yang menyebut bea masuk yang ditagihkan lebih mahal dari nilai pembelian barang.
Pembeli sepatu bernama radhikaalthaf melalui unggahan di akun TikTok merasa heran harga bea masuk yang lebih besar dari sepatu yang dibelinya.
BACA JUGA:Beli Sepatu Rp 10 Jutaan Bea Masuk Rp 30 Juta, Netizen: Orang Becuk Mirip Kang Parkir Tempat Wisata
BACA JUGA:Kisah Risma, TKW Sukses di Arab Saudi Pulang Pakai Emas 3 Kilo Ditodong Bea Cukai Rp 360 Juta
Unggahan itu lalu direpost @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan ditanggapi oleh Bea Cukai. Dalam video itu, Radhika protes karena membeli sepatu seharga Rp10 juta, malah ditagih bea masuk Rp30 juta atau tiga kali lipat dari harga barang.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800,000, itu perhitungan dari mana?," kata Radhika Althaf dalam video yang diunggah, Senin 22 April 2024.
Dalam surat pemberitahuan bea masuk Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang dikirimkan, Radhika mengaku tidak diberitahukan rincian melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan.
"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?," tulis PartaiSosmed dalam unggahannya.
Atas unggahan ini, DJBC meluruskan perihal insiden viral itu. Bea Cukai berdalih nilai pabean besar imbas denda administrasi yang dikenakan ke DHL.
Pasalnya, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli.
Merespons permasalahan ini, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar US$35,37 atau Rp562.736.
Terima kasih atas atensi yang diberikan.
Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,-. https://t.co/n7sEWwIRT6 — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) April 22, 2024
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran administrasi, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau setara Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: