Ramai Dikritik Karena Terlalu Ikut Campur Soal Barang Bawaan WNI yang Pulang dari Luar Negeri, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Ramai Dikritik Karena Terlalu Ikut Campur Soal Barang Bawaan WNI yang Pulang dari Luar Negeri, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Proses kepabeanan oleh Petugas Bea Cukai -Dok. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan -

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai ramai dikritik para pelaku perjalanan luar negeri karena dinilai terlalu mengintervensi barang bawaan, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi penjelasan. 

Ditjen Bea Cukai menyebut regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

BACA JUGA:Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK

BACA JUGA:Biar Efektif Tanpa Ribet, Ini Tips Menyusun Barang Bawaan Saat Mudik

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers, Sabtu 23 Maret 2024. 

Nirwala memastikan bahwa adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

BACA JUGA:Tips Mudah Urus Visa, Niat Liburan ke Luar Negeri saat Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Manggung di Jakarta, Ed Sherran dan Krunya Masuk Indonesia dengan Menggunakan Music Performer Visa dari Ditjen Imigrasi

Ia mengambil contoh pada perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan.

Terutama layanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya

BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: