Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Berat 1,1 Kilogram di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Seorang penumpang berinisal YP diamankan petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 1,1 Kilogram atau 1.100 gram yang disembunyikan di dalam celana yang berada di koper pribadinya.
BACA JUGA:Omzet Pabrik Narkoba Bibit Sintetis di Depok Tembus Belasan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Polresta Soetta Ungkap Proses Para Tersangka Kasus TPPO Merekrut Pekerja Ilegal: Dari Mulut ke Mulut
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 13 Desember 2024, setelah petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati 4 kemasan plastik. Ada 4 kemasan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 1100 gram," ujarnya pada Selasa, 20 Januari 2025.
Tak berhenti di situ, Gatot juga mengungkapkan modus daripada pelaku yang merupakan sindikat narkotika Internasional. Pelaku juga diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dirinya menjalani tes urine.
"Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment," jelasnya.
BACA JUGA:Ngonten Selipkan Uang dalam Paspor, WNA Cina Diburu Imigrasi: Kita Cekal!
Atas penindakan tersebut, kata Gatot, Bea Cukai langsung membentuk tim gabungan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, tim gabungan tersebut mengamankan 1 orang tersangka lainnya sebagai penjemput barang di Tangerang.
"Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua tersangka tambahan bersinial ST, di sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang," tuturnya.
Lebih lanjut, Gatot menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya. Dia merupakan pengendali narkotika yang diselundupkan oleh YP.
"Penyelidikan lebih lanjut mebgarah pada pengendali sindikat berinisial RP yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025 saat tiba di Banda Aceh," urainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: