Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK

Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK

Ilustrasi kpk--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan penyidikan maupun pemeriksan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka Eko Darmanto (ED).

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, atas nama Pahlevi Asmara (Karyawan Swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perkara ini bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik ED. 

Yakni atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kementerian, Langsung Diperiksa KPK

Tersangka ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai. 

Penerimaan Gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, tercatat sejak 2009 hingga 2023.

Penerimaan gratifikasi oleh ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar menjadi bukti permulaan dalam perkara ini.

BACA JUGA:Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Ini Respons Ketua KPK 

Dimana ED tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: