1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
Ilustrasi KPK--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Satu unit rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan (Jaksel) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahwa penyitaan rumah milik SYL tersebut merupakan asset recovery hasil korupsi.
BACA JUGA:Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 2 Februari 2024.
Ali menambahkan, dalam penyitaan tim penyidik KPK melakukan pemasangan plang sita, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud.
BACA JUGA:Minta Jadwal Ulang, Kepala Badan Pangan Nasional Batal Diperiksa dalam Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
“Kami masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan perpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan suap di Kementan.
Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA:SYL Diperiksa Polda Metro, Pengacara Mengaku Baru Tahu Pagi Tadi
“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” ucap Ali.
Lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor, dimana untuk tersangka KS, mulai 9 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, tersangka MH, mulai 11 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, dan tersangka SYL, mulai 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: