Minta Jadwal Ulang, Kepala Badan Pangan Nasional Batal Diperiksa dalam Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Minta Jadwal Ulang, Kepala Badan Pangan Nasional Batal Diperiksa dalam Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam pengembangan kasus Korupsi Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo

Namun, Arief batal menghadiri jadwal pemeriksaan itu saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami korupsi di Kementerian Pertanian hari ini.

BACA JUGA:OTT 10 Orang di Sidoarjo Dihantui Isu Upaya Penyelamatan Bupati, KPK Tegas Membantah!

BACA JUGA:Solusi KPK Agar Bansos Adil Bagi Peserta Pemilu: Jangan Hanya Satu Paslon Saja

“Saksi tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.

Ali mengatakan, belum bisa menentukan waktu pasti pemanggilan ulang untuk Arief. Namun, lembaga antirasuah bakal segera membeberkan penjadwalan ulang tersebut.

Tak hanya Kepala Bapanas, pihak swasta dalam hal ini Rajiv juga meminta penjadwalan ulang saat diminta menjadi saksi dalam kasus ini. Permintaan Rajiv yakni meminta untuk dijadwalkan besok, 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Minta KPK Tindaklanjuti Laporannya

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2023.

Ketiganya disangkakan bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Tak hanya itu, ketiganya juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Ketiganya dijerat melanggar melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Timnas AMIN Pastikan Kasus Korupsi Politisi PKB Reyna Usman Tak Terkait Pilpres, Minta KPK Tak Tebang Pilih

BACA JUGA:Indeks SPI Nasional 2023 Hanya 70.97, KPK: Statusnya Rentan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: