Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Ini Respons Ketua KPK
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan pra Peradilan atas status tersangka kasus dugaan suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Atas dikabulkan permohonan itu, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan KPK dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah
Merespons hal itu, KPK akan mempelajari putusan tersebut.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Disinggung soal apakah KPK akan merespons dengan upaya hukum lain, Nawawi enggan mengomentari lebih lanjut.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
BACA JUGA:Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Estiono mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: