Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah

Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dalam putusan tersebut, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.

"Mengadli dalam eksepsi dinyatakan eksepsi,
termohon tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Dalam sidang perdana tersebut, Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya.

Kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 22 Januari 2024.

Luthfie meminta agar semua keputusan yang dikeluarkan KPK setelah Eddy menjadi tersangka dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM

Selain itu, dia juga meminta agar penetapan status tersangka Eddy dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersangka Eddy oleh KPK tak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads