Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dibacakan Hari Ini

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej- instagram @eddyhiariej-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy pada hari ini, Selasa 30 Januari 2024.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024," ucap Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa.

Sidang pembacaan putusan ini akan dibacakan secara terbuka pada pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Dalam sidang perdana tersebut, Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya.

Kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut.

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Luthfie meminta agar semua keputusan yang dikeluarkan KPK setelah Eddy menjadi tersangka dinyatakan tidak sah. 

Selain itu, dia juga meminta agar penetapan status tersangka Eddy dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersangka Eddy oleh KPK tak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads