Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Ini Respons Ketua KPK
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Selain itu, hakim tunggal juga menolak seluruh eksepsi KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim Estiono.
Sebagai informasi, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy dalam kasus suap terkait tambang di Luwu Utara.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
BACA JUGA:Wamenkumham Belum Pakai Rompi Oranye, KPK Tak Mau Buru-Buru Tahan Eddy Hiariej
Eddy Hiariej sebelumnya sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Praperadilan Eddy yang pertama dicabut karena permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi Aire selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua kalinya. Dalam permohonannya, hanya Eddy yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: