Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kementerian, Langsung Diperiksa KPK

Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kementerian, Langsung Diperiksa KPK

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperiksa dan dilakukan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterkaitan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Hari ini 1 Februari 2024 bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi atas nama Ribka Tjiptaning. P (Anggota DPR RI) saksi hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 1 Februari 2024.

BACA JUGA:1 Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans Ditahan KPK

Ali juga mengatakan, selain itu, saksi juga di konfimasi kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek pada tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU).

Sebelumnya, (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.

BACA JUGA:3 Pejabat Kemnakertrans Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). 

Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BACA JUGA:Rumah Politikus PKB Digeledah, KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasl 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi Jo pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: