1 Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans Ditahan KPK

1 Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans Ditahan KPK

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan satu orang tersangka adalah Karunia (KRN) dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012. 

“Hari ini Senin 29 Januari 2024, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri, untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 19 Januari 2024.

BACA JUGA:3 Pejabat Kemnakertrans Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

Menurut Ali, penahanan dimulai hari ini 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024. Sedangkan untuk berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. 

“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.

BACA JUGA:Korupsi Kemnakertrans Era Cak Imin Tahun 2012 Rugikan Negara 17,6 Miliar, Kenapa Baru Dibuka Sekarang?

Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). 

Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BACA JUGA:Politisi PKB Bali Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Kemnaker di Era Cak Amin, Manuver Gembosi AMIN di Pilpres?

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasl 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi Jo pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads