3 Pejabat Kemnakertrans Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI
3 Pejabat Kemnakertrans Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus Korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.
Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND).
Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal youtube KPK, Sabtu 27 Januari 2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi Jo pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara bermula dari tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI.
Sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian. Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di 2012.
Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RU mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam pengadaan itu, IND dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM. Kemudian atas perintah Reyna Usman soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Lanjut Alex, untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: