Pulang dari Kamboja, Bea Cukai Soetta Tangkap Pria yang Coba Selundupkan Kokain di Celana Dalam!

Bea Cukai Soetta menangkap penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan dan terindikasi membawa narkotika sepulang dari Kamboja-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan dan terindikasi membawa narkotika.
Setelah diselidiki, penumpang tersebut membawa kokain yang disimpan di celana dalam yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
BACA JUGA:Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL-CGK Bawa Sabu di Bandara Soetta, Begini Modusnya
Kepala Tipe C Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, proses dimulai dari atensi petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang dan terindikasi melakukan pembawaan narkotika.
Penindakan itu, kata Gatot, dilakukan pihaknya pada Jumat, 14 Februari 2025. Mereka mencurigai seorang penumpang WNI di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno - Hatta rute Kamboja tujuan Jakarta dengan inisial E.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, penumpang tersebut kedapatan membawa 5 (Lima) buah padatan berwarna putih di dalam plastik klip," ujar Gatot kepada awak media, Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu, Modus Ditelan Hingga Dimasukan ke Alat Vital
"Berat total bruto padatan itu, ± 92.7 gram yang disembunyikan pada celana dalam yang digunakan oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Gatot mengungkapkan, pihaknya juga telah melaksanakan pengujian awal hingga laboratorium terhadap padatan berwarna putih tersebut. Hingga diperoleh hasil Positif Narkotika Gol. I jenis Kokain.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut Gatot, diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: