Dampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Mitigasi Penanganan Penumpang

Dampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Mitigasi Penanganan Penumpang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyiapkan langkah mitigasi untuk WNA yang terdampak konflik Timur Tengah-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Dampak konflik di wilayah Timur Tengah memicu kepadatan arus penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta langsung menyiapkan langkah mitigasi.

BACA JUGA:Fandi Ramadhan di Ambang Hukuman Mati, Siap Hadapi Vonis Kasus Sabu 2 Ton Hari Ini

BACA JUGA:Posisi RI di BoP Jadi Sorotan, AHY Serahkan ke Prabowo

Terutama terkait potensi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat terganggunya jadwal penerbangan dan rencana kedatangan puluhan ribu jamaah umrah dari Arab Saudi.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan pada hari-hari awal konflik di Timur Tengah situasi di bandara sempat cukup terjadi kepadatan. 

Sejumlah penerbangan menuju dan dari kawasan terdampak terpaksa dibatalkan atau ditunda, sehingga banyak WNA yang sudah berada di Bandara tidak dapat segera kembali ke negara tujuan.

"Pada awal kejadian memang cukup padat karena banyak penerbangan terganggu. Bagi WNA yang sudah proses clearance keberangkatan namun batal terbang," ujar Galih, Rabu, 4 Maret 2026.

BACA JUGA:MBG Perkuat Gizi dan Pendidikan Karakter, 49 Juta Siswa Sudah Terjangkau

BACA JUGA:Menkomdigi Sidak ke Kantor Meta, Kasih Ultimatum soal Konten DFK

"Kami batalkan clearance-nya dan izin tinggalnya dikembalikan ke izin tinggal semula," sambungnya.

Terkait izin tinggal yang habis masa berlakunya atau berpotensi overstay, Imigrasi mengacu pada Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, WNA yang terdampak situasi atau keadaan darurat dapat diberikan izin tinggal dalam kondisi terpaksa (darurat).

"Terhadap mereka tidak dikenakan denda, atau Rp0. Jadi tidak ada sanksi administratif overstay selama memenuhi kriteria dalam surat edaran tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads