Oknum Polisi Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!

Oknum Polisi Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!

Oknum anggota polisi dari Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha hotel dicopot dari tempat penugasannya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum anggota polisi dari Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha hotel dicopot dari tempat penugasannya.

Selain dicopot, oknum polisi itu juga dilakunan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

BACA JUGA:Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!

BACA JUGA:Tanggapan Rano Soal Oknum RW Minta THR ke Pengusaha di Tambora: Nggak Boleh Itu!

Adapun kasus oknum polisi Polsek Menteng minta THR ke pengusaha hotel tersebut viral di media sosial (medsos).

Permintaan THR ke pengusaha hotel dilayangkan oleh oknum polisi Polsek Menteng melalui surat dengan kop dan stempel Polsek Metro Menteng.

Dalam isi surat itu, tertulis permintaan uang THR ke Hotel Mega Pro untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

Adapun, empat nama anggota yang tertulis dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

BACA JUGA:Jagoan Cikiwul yang Malak THR Ternyata Anggota GMBI Bantargebang, Polisi: Pelaku Tagih Follow Up Proposal!

BACA JUGA:Meski Sempat Minta Maaf, Jagoan Cikiwul Dicokok Polisi Buntut Malak THR ke Perusahaan

Menanggapi hal itu, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Bukan hanya anggotanya, Propam juga memeriksa pihak pengusaha hotel yang dimintai THR.

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," kata Rezha dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:'Jagoan Cikiwul' Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi Usai Ngumpet di Sukabumi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads