Pilu, Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu: Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Penggelapan di Ciputat

Pilu, Anak Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu: Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Penggelapan di Ciputat

Viral kakak beradik membentangkan spanduk bertuliskan ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID - Viral kakak beradik membentangkan spanduk bertuliskan ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya.

Foto ini viral dan diunggah salah satunya oleh akun Instagram @kabarciledug.

BACA JUGA:Pesan Mudik Aman dari Irjen Karyoto: Hindari Microsleep Saat Mudik

BACA JUGA:Kekosongan Obat Pasien Transplantasi Ginjal Imbas Efisiensi? Ini Kata Kemenkes

Tampak dalam postingan akun itu, tampang dua tampang kakak beradik berjenis kelamin pria membawa banner.

Dimana, poster itu bertuliskan mereka hendak menjual ginjal.

"Dua remaja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat ingin jual gInj4l miliknya di Pasar Ciputat. Dua remaja itu diketahui bernama Farrel Mahardika Putra (19) dan adiknya NR (16). Kakak beradik jual ginj4l untuk membebaskan ibunya yang dipenjara," tulis caption akun tersebut.

"Farrel dan adiknya bahkan sempat menggelar aksi terbuka menjual ginj4l di sekitaran Bundaran HI Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025," lanjut caption akun tersebut.

Kakak beradik itu rupanya ingin menyuarakan kondisi sang ibu yang ditahan akibat dugaan penggelapan uang.

BACA JUGA:TPPO Jual Ginjal Sudah 15 Tersangka, Berpotensi Bertambah?

Sementara Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril mengatakan kasus ibu mereka ditangani oleh Polsek Ciputat Timur.

"Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. P.T dengan terlapor Sdri. S.Y," katanya kepada awak media, Sabtu 22 Maret 2025.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Sdri. S.Y sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan," lanjutnya.

Kemudian pihak keluarga mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads