Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Pajak Peti Jenazah 30 Persen, Stafsus Menkeu Buka Suara

Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Pajak Peti Jenazah 30 Persen, Stafsus Menkeu Buka Suara

Viral Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Pajak Peti Jenazah 30 Persen, Stafsus Menkeu Buka Suara-ilustrasi-Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral adanya dugaan pegawai Bea Cukai telah melakukan pungutan pajak peti jenazah dari WNI yang meninggal dunia di Malaysia.

Diketahui kabar dugaan pungutan pajak liar itu disampaikan oleh akun Twitter X @ClarissaIcha pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Dari keterangan akun tersebut, ia menyampaikan cerita dari temannya yang mana ayahnya meninggal dunia di Malaysia tapi harus berurusan dengan pegawai bea cukai.

Ketika jenazah ayah dari temannnya itu hendak dibawa kembali ke Indonesia, ada pegawai pajak mengenakan pungutan bea cukai senilai 30 persen dari harga peti jenazah yang sudah dibeli.

BACA JUGA:Viral ASI Jadi Susu Bubuk, Bunda Wajib Tahu Proses dan Dampaknya

Disebutkan bahwa pegawai bea cukai mengenakan pajak peti jenazah itu karena termasuk ke dalam kategori barang mewah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulis akun Twitter X @ClarissaIcha.

"Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu." tutupnya.

Menanggapi kasus dugaan pungutan pajak terhadap peti jenazah itu, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani yakni Prastowo Yustinus akhirnya sampai harus angkat bicara.

BACA JUGA:Terungkap Peran Gus Muhdlor, Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo

Membalas cuitan yang kini menjadi viral, Prastowo Yustinus memberikan penjelasan secara jelas terkait alur yang terjadi.

Prastowo Yustinus mengucapkan terima kasih kepada akun Twitter X @ClarissaIcha atas informasi yang sudah disampaikannya.

Pihak Kemenkeu disebut sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Berikut penjelasan yang bisa disampaikan Prastowo Yustinus sembari menunggu detail informasi:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads