Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat bahwa tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e), dok. Kemenhub -dishub-

BACA JUGA:Arsenal Bungkam MU di Old Trafford, Peluang Juara Tunggu Hasil Manchester City

BACA JUGA:10 Aktor Korea Terbaik dengan Bayaran Termahal, Kim Soo Hyun Juaranya

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah. 

Pihaknya juga menekankan akan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. 

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Ditjen Hendro menjelaskan, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan. 

BACA JUGA:Pestapora Siap Tampil Lebih Gokil Tahun Ini Bareng Pertamina Fastron, Catat Tanggal Mainnya!

BACA JUGA:Masih Banyak yang Nekat Tanpa Visa Haji, Dubes RI: Risiko Ditanggung Sendiri

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia. 

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat," jelasnya. 

"Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," sambutnya.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang hendak digunakan. 

Ia juga mengungkapkan, agar jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads