Kedua korban kemudian menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.
BACA JUGA:Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Diungkap Menteri PANRB, Ini Bidang Kerja yang Dibutuhkan
BACA JUGA:10 Link Download Twibbon Hari Satpam Nasional 30 Desember 2022, Cara Pakainya Gampang Banget
Polisi pun dengan cepat berhasil menangkap pelaku dan kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.