Diketahui, kebijakan status PPKM telah diterapkan di seluruh Indonesia oleh pemerintah sejak Januari 2021.
Kebijakan PPKM tersebut berlaku untuk mencegah dan menangani Pandemi Covid-19.
Sebelum menerapkan PPKM, pemerintah menggunakan berbagai istilah pembatasan pergerakan masyarakat pada masa pandemi yaitu seperti PSBB, PPKM darurat, dan PPKM level 1 hingga level 4.