Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi

Jumat 30-12-2022,16:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu.

 

Kategori :