Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, UAS: Gak Boleh Tiup Terompet!

Sabtu 31-12-2022,15:57 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Merayakan Tahun Baru merupakan tradisi yang sudah lama dan banyak diakui oleh masyarakat di seluruh dunia.

Namun, tidak semua agama mengizinkan atau menganjurkan umatnya untuk merayakannya. 

Salah satu agama yang tidak mengizinkan merayakan Tahun Baru adalah agama Islam.

Menurut agama Islam, merayakan Tahun Baru tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai bagian dari tradisi non-Islam. 

BACA JUGA:Catat, Daftar Menu Makanan yang Enak Disajikan saat Malam Tahun Baru

Oleh karena itu, merayakan Tahun Baru tidak sesuai dengan ajaran Islam dan tidak dianggap halal bagi umat Muslim. 

Sebaliknya, umat Muslim diharapkan untuk menghormati hari-hari besar yang diakui oleh agama Islam, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari besar lainnya yang diakui oleh agama Islam.

Meski demikian, tidak semua umat Muslim mengharamkan merayakan Tahun Baru. 

Beberapa umat Muslim mungkin merayakannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti merayakannya dengan cara yang sederhana dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

BACA JUGA:Deretan Kalimat Ucapan Selamat Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

Jadi, dalam menentukan apakah merayakan Tahun Baru sesuai dengan ajaran Islam atau tidak, tergantung pada pandangan masing-masing individu. 

Pendakwah ustadz Abdul Somad yang sering di sapa UAS memaparkan apa hukum perayaan tahun baru bagi umat Islam.

Di lansir dari laman YouTobe @TAMAN SURGA NET pada Rabu, 28 Desember 2022, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum merayakan tahun baru masehi dalam islam.

UAS mulai membacakan pertanyaan dari jemaahnya, “Ustadz Bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut pandangan Islam,” kata Ustadz Abdul Somad.

Kemudian UAS menjelaskan, bahwa umat islam diperbolehkan menggunakan apapun yang dibuat oleh non-Muslim selama tidak terkait dengan ritual.

Kategori :