PMJ: Kejahatan Narkotika Tembus 3.260 Kasus Selama 2022

Sabtu 31-12-2022,16:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Derry Sutardi

"Tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus," ucapnya.

Dijelaskannya, sebagian besar kasus berhasil dituntaskan dengan dua pendekatan, yakni pendekatan Criminal Justice dan pendekatan Restorative Justice

"Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat diselesaikan, baik dengan pendekatan Criminal Justice maupun pendekatan Restorative Justice." tandasnya.

Kategori :