Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Senin 02-01-2023,08:29 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 pada Jumat 30 Desember 2022. 

Dengan lahirnya Perppu berpengaruh pada kewajiban pemberian cuti dan istirahat kepada pekerja. 

Merujuk salinan, Perppu Cipta Kerja terdapat perubahan ketentuan dalam kewajiban perusahaan memenuhi hak istirahat dan cuti karyawan. 

Pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja mengubah isi pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Drama Persidangan! Ferdy Sambo Klaim Dirinya yang Membongkar Pembunuhan Brigadir J

Perubahan paling besar terlihat dari jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya. 

Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada pekerja meliputi cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang. 

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. 

Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun. 

BACA JUGA:PT KAI Rekayasa Pola Operasi Akibat Banjir di Semarang, Berikut Kompensasi ke Pelanggan

Sedangkan aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. 

Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang. 

Sementara Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. 

Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. 

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

Kategori :