BPJPH Buka Program Sehati, Berikut Ini Syarat-Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

Senin 02-01-2023,12:27 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY. ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Senin, 2 Januari 2023.

Program tersebut akan dibuka sepanjang tahun 2023 dengan menargetkan 1 juta kuota sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. 

Adapun untuk pendaftarannya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah mengatakan, dapat dilakukan dengan mengakses ptsp.halal.go.id atau dengan menggunakan aplikasi. 

BACA JUGA:Buka Program Sertifikat Halal Gratis, BPJPH: Sehati 2023 Akan Dibuka Sepanjang Tahun

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

Berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 

BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS

BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 

Kategori :