KPU RI Targetkan Perumusan Dapil Rampung Akhir Januari 2023

Senin 02-01-2023,16:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses legal drafting atau proses perumusan aturan daerah pemilihan akan rampung pada Januari 2023.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa hal tersebut menjadi target awal pihak KPU RI dalam menyiapkan tahapan Pemilu 2024.

"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu setrentak 2024," ujar Idham Holik saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.

BACA JUGA:KPU RI Resmi Tetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:Partai Ummat Kantongi Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, KPU RI Umumkan Daftar Lengkapnya

"Berdasarkan pembahasan rapat diinternal KPU, KPI berupaya secara maksimal kita selesaikan pada akhir Januari 2023," lanjutnya. 

Idham Holik mengatakan pihak KPU RI akan melibatkan berbagai stakeholder Pemilu dalam proses legal drafting, seperti aktifis maupun NGO. 

"Nanti media kita akan libatkan. Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-seluasnya bagi stakeholder Pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktifis pemilu dan NGO tapi rekan-rekan jurnalis juga," kata Idham. 

BACA JUGA:KPU Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Dapil

Sebagaimana diketahui, penataan dapil ini merupakan tindaklanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mana menyebutkan bahwa DPR tidak lagi berwenang dalam penataan dapil. 

"Kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuhnya. 

Tidak hanya itu, Idham menyebutkan bahwa ini merupakan sebuah amanah yang harus diselesaikan oleh pihak KPU RI mengingat pada 24 April 2023, pencalonan dapil akan dilakukan. 

"Ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," jelas Idham. 

"Kita ketahui dalam 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legilslatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD Provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kategori :