Berdasarkan putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan dari pemohon yang diajukan pada 29 Juli 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dibacakan secara daring di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 20 Desember 2022.