Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

Senin 02-01-2023,17:32 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor

4. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.

5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal ini. Kami sangat menghargai keputusan customer dalam menyikapi informasi yang telah kami sampaikan, karena kami yakin setiap customer berhak menerima informasi yang benar dan memilih pilihan terbaik bagi masing-masing. Kami juga sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung Mixue dalam menyebarkan informasi yang sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikat halal.

Kami berharap, adanya klarifikasi ini dapat menjawab keraguan dan pertanyaan customer Mixue sehingga meminimalisir akibat dari tindakan yang kurang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang kurang tepat. Besar harapan kami agar tindakan demikian tidak terus dilanjutkan. Kami juga akan selalu mengupayakan yang terbaik untuk menjawab pertanyaan setiap customer dengan informasi yang benar.

Akhir kata, komitmen perusahaan untuk terus melayani masyarakat Indonesia dengan cita rasa berkualitas tinggi dan harga terjangkau akan terus kami pegang teguh. Mohon menunggu kabar baik dari kami.

 

Kategori :