JAKARTA, DISWAY.ID-- Gerai Mixue Es Krim menjamur di seantero tanah air dan banyak dijumpai di belokan kota.
Dari banyaknya, Mixue juga menjadi salah satu gerai paling dikenal oleh para penikmat es krim.
Di tengah fenomena maraknya gerai Mixue, kehalalan produk perusahaan waralaba itu turut dipertanyakan.
Menanggapi polemik kehalalan Mixue, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham turut angkat bicara.
Badan resmi pemerintah yang mengurusi sertifikat Halal di Indonesia ini menyampaikan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Sedangkan dari maraknya gerai Mixue, satupun belum mengantongi sertifikat Halal dari BPJPH.
Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA
BACA JUGA:Dibuka Lagi, Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 dan Syaratnya
Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.