Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA

Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA

Kementerian Perhubungan proses pendaftaran PPPK.-CASN Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai institusi dan kementerian lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedianya ada sebanyak 297 formasi yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2022 di Kemenhub. Namun hingga saat ini, pendaftar yang melakukan pendaftaran hingga tuntas belum memenuhi kuota.

Saat ini, pendaftar PPPK Kemenhub baru berjumlah 233 pendaftar dari 297 kuota yang dibuka.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

Di antara kualifikasi untuk lulusan D3 dan S1, fomasi PPPK di Kemenhub menyediakan juga lulusan SMA sederajat.

Lulusan SMA mendapat peluang bisa memanfaatkan formasi yang disediakan Kemenhub dalam pendaftaran PPPK 2022 tersebut.

Tidak perlu pengalaman kerja, lulusan SMA sederajat bisa langsung diterima pada perekrutan PPPK Kemenhub 2022.

Selanjutnya, para pendaftar PPPK 2022 yang lolos, akan ditempatkan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Pemula-Penguji Kendaraan Bermotor.

Dari 297 formasi yang dibuka, data terakhir pendaftar yanng sudah melakukan resume hingga akhir belum mencukupi kuota yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS

BACA JUGA:4 Bandara AP II Terima Sertifikat dari BNPT, Miliki Standar Pengamanan Cegah Terorisme

Bagi pendaftar yang berminat mendaftar di Kementerian Perhubungan lewat jalur lulusan SMA ini, dapat mengaksesnya pada laman sscasn.bkn.go.id. dengan membuat akun lalu mengisi biodata.

Setelah mengisi biodata dan dokumen-dokumen lainnya secara lengkap, pilih formasi Kementerian Perhubungan Direktoran Jenderal Perhubungan Darat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: