Kemenhub Terapkan 2 Sistim Ini di Pelabuhan Saat Lebaran 2026, Ini Titik Lokasinya
Kemenhub mengatur penerapan penundaan perjalanan (delaying system) hingga penetapan sejumlah lokasi sebagai buffer zone di luar pelabuhan guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan serta kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket-Dok. Kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kemenhub mengatur penerapan penundaan perjalanan (delaying system) hingga penetapan sejumlah lokasi sebagai buffer zone di luar pelabuhan guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan serta kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket.
Delaying system akan diterapkan di sejumlah titik baik di jalan tol maupun jalan arteri menuju pelabuhan penyeberangan.
Aturan mengenai penerapan delaying system hingga buffer zone telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang ditandangani oleh Dirjen Hubdat dan Dirjen Hubla Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.
BACA JUGA:Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan dari dan Menuju Bali saat Nyepi 2026, Simak Jadwalnya
“Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Aan menjabarkan, pengaturan delaying system dan buffer zone dilakukan menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta menuju Pelabuhan Ketapan dan Gilimanuk.
Secara lebih rinci, penerapan delaying system menuju Merak dan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43A san KM 68A pada ruas tol Tangerang-Merak, kemudian di lahan PT Munic Line pada jalan Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Selain itu, Aan mengatakan, pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone pun dilakukan menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu yakni di rest area KM 172B ruas jalan tol Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung, 87B, 49B, dan 20B pada ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
BACA JUGA:Gus Ipul: Tiga Program Prioritas Kemensos Tunjukkan Tren Positif di Awal 2026
BACA JUGA:Ayah Ideologis Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Perkenalkan Dunia Ilmu Filsafat Sejak SMP
Adapun pada ruas jalan non tol (arteri), dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, pelabuhan terminal khusus PT SMA, dan depan pintu gerbang PT BBJ Muara Pilu.
“Penerapan delaying system menuju Bakauheni dan BBJ Muara Pilu tersebar di 10 titik buffer zone dengan total kapasitas parkir bisa mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapannya mulai tanggal 13-29 Maret 2026” terang Aan.
Sementara itu, guna menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan, lanjut Aan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: