"Proses di DKPP ini perlu dikawal betul sehingga kemanan dari para informan yang sudah melaporkan kepada kami dapat terjamin," kata Kurnia Ramadhana.
"Tentu kami tidak bisa sampaikan siapa nama-nama yang mendapatkan intimidasi, dari daerah mana, karena mengingat intimidasi itu adalah salah satu bentuk yang sedang kami upayakan di LPSK," tambahnya.
Meskipun begitu, Kurnia Ramadhana masih belum bisa membeberkan berapa banyak intimidasi yang diterima oleh informan tersebut.
Namun, bentuk intimadasi yang diterima yaitu berupa administrasi atau ancaman seperti pindah jabatau maupun divisi.
"Jumlahnya belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas kami dapat informasi, intimidasi itu secara langsung datang kepada pihak-pihak yang memberikan informasi dan menyerahkan bukti kepada kami," kata Kurnia.
"Namun yang sudah kami sampaikan sebelumbya, intimidasinya ada bentuk administratif, mereka diancam untuk dipindah ke tempat tertentu, atau mungkin digeser dari divisi tertentu di KPU Daerah, tapi belakangan waktu terakhhir, kami mendengar informasi ancamannya sudah lebih dari itu," pungkasnya.