Di sisi lain, Kubu Ferdy Sambo hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Selasa 3 Januari 2023.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.
BACA JUGA:Malika Dirawat di RS Polri, Untuk Proses Pemulihan dan Psikologi Jadi Korban Penculikan
Kehadiran saksi ahli ini ditujukan untuk memberikan kesaksian yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Febri, saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo yaitu Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar tentang hukum pidana.
Dalam keterangannya Febri berharap dihadirkannya saksi tersebut bisa menjadi terbuka terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.