Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 9 Januari 2023, Bisa Langsung Bebas?

Selasa 03-01-2023,17:17 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan habis pada 9 Januari 2022.

Lantas apakah Ferdy Sambo Cs bisa langsung bebas?

Ternyata Ferdy Sambo yang sudah jadi terdakwa pembunuhan Brigadir J tidak akan bebas begitu saja.

Terkai hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto berikan tanggapan.

BACA JUGA:Tren Fashion yang Dipresiksi Bakal Hype di 2023, Waktunya Warna Cerah Mendominasi!

Menurutnya Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan.

Jadinya penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2022.

BACA JUGA:Pesawat Susi Air Buka Jalur Baru Penerbangan Perintis Bersubsidi, Berikut Rute Lengkapnya

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.

Djuyamto mengatakan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

BACA JUGA:Malika Dirawat di RS Polri, Untuk Proses Pemulihan dan Psikologi Jadi Korban Penculikan

Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.

Kategori :