Anak Korban Penculikan MA Dipastikan Tidak Alami Kekerasan Seksual

Selasa 03-01-2023,17:47 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat disebut tidak alami kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memastikan tidak ada tanda kekerasan seksual pada korban. 

"Bisa saya sampai bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini, disini memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," katanya kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023. 

BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Penculikan Bocah MA ke Polres Jakpus, Dalami Motifnya

BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023

Namun demikian, diungkapkannya, korban alami kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir dan tendangan di pinggang. 

"Ini diperkirakan, kita masih gali. Tetapi masih berupa analisa sementara yaitu apabila tidak mengikuti perintah pelaku ya maka itu kekerasannya dialami. Itu merupakah hasil visum, hasil ilmiah yang tidak terbantahkan dan menjadi alat bukti," ujar dia. 

Sebelumnya, Pelaku penculikan bocah berinisial MA disebut statusnya akan naik menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini statusnya masih saksi.

"Adapun sampai sore hari ini, pelaku sudah diperiksa. Status memang masih sebagai saksi," katanya kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS

"Tetapi nanti malam tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," tambahnya.

Pelaku terancam dikenakan beberapa pasal. Seperti pasal 330 ayat 2 KUHP dan UU no 10 tahun 2014.

"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal penculikan, yaitu pasal 330 ayat 2 KUHP. Termasuk juga terhadap pasal Perlindungan Anak. Yaitu pasal 76 huruf c, pasal 76 ayat I, maupun pasal 80 uu no 10 tahun 2014," ucapnya.

Kategori :