Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tentang Substansi UU Cipta Kerja : Perlindungan Bagi Pekerja

Rabu 04-01-2023,22:30 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:Prestasi Manchester United Disinggung Said Didu Saat Debat Perppu Ciptaker Dengan Mahfud MD

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Menaker dia menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker Ida.

 

Kategori :