Cara Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Berapa Biayanya?

Rabu 04-01-2023,19:48 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Biasanya, proses ini akan memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

- Jika permohonan Anda telah diproses dan disetujui, bawa dokumen yang telah Anda siapkan kembali ke Dispenda-PPT atau kantor pembuatan STNK.

- Mintalah petugas untuk mencetak STNK dan BPKB baru yang sudah mencantumkan warna mobil yang baru.

- Simpan STNK dan BPKB baru tersebut dengan baik sebagai bukti kepemilikan kendaraan Anda yang telah mengalami perubahan warna.

Catatan: 

Jika Anda hanya ingin mengganti warna mobil di STNK saja, Anda tidak perlu mengikuti langkah ke-8 dan ke-9. 

Namun, pastikan bahwa warna mobil yang tercantum di BPKB sudah sesuai dengan warna asli kendaraan Anda. Selamat mencoba!

Kategori :