- Biasanya, proses ini akan memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
- Jika permohonan Anda telah diproses dan disetujui, bawa dokumen yang telah Anda siapkan kembali ke Dispenda-PPT atau kantor pembuatan STNK.
- Mintalah petugas untuk mencetak STNK dan BPKB baru yang sudah mencantumkan warna mobil yang baru.
- Simpan STNK dan BPKB baru tersebut dengan baik sebagai bukti kepemilikan kendaraan Anda yang telah mengalami perubahan warna.
Catatan:
Jika Anda hanya ingin mengganti warna mobil di STNK saja, Anda tidak perlu mengikuti langkah ke-8 dan ke-9.
Namun, pastikan bahwa warna mobil yang tercantum di BPKB sudah sesuai dengan warna asli kendaraan Anda. Selamat mencoba!