JAKARTA, DISWAY.ID - Mengganti warna mobil di STNK dan BPKB merupakan proses yang harus dilakukan jika Anda ingin mengganti warna mobil Anda.
Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
BACA JUGA:Anime Tokyo Revengers Season 2 Tayang Minggu Ini, Catat Jadwalnya!
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Untuk mengganti warna mobil di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu STNK asli, BPKB asli, dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Pergi ke Dinas Pendapatan, Pajak, dan Pelayanan Terpadu (Dispenda-PPT) atau kantor pembuatan STNK di kota Anda.
- Bawa dokumen yang telah Anda siapkan ke meja informasi dan mintalah formulir permohonan perubahan warna mobil.
- Isi formulir tersebut dengan benar dan tanda tangani di tempat yang telah disediakan.
- Lakukan pembayaran biaya perubahan warna mobil sesuai dengan tarif yang berlaku di kota Anda.
BACA JUGA:Geruduk Rumah Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Mendadak Tunjuk CCTV!
- Tunggu sementara hingga permohonan Anda diproses oleh petugas.