JAKARTA, DISWAY.ID – Beredar sebuah video singkat yang memperlihatkan seorang Qoriah Internasional atau pelantun ayat suci Al-Quran wanita sedang membacakan ayat Al-Qur’an di atas panggung.
Kemudian seorang pria berdiri di sampingnya sembari menghamburkan uang di atas Qoriah tersebut, dan tak lama datang juga seorang bapak-bapak yang menyelipkan uang di kerudung Qoriah terseut.
Peristiwa ini terjadi saat sang Qoriah Internasional Nadia Hawasyi diundang untuk melantunkan ayat suci Al-Qur’an pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kawasan Cibaliung, Pandeglang, Banten.
BACA JUGA:Ketua MUI Kecam Tindakan Sawer Qoriah Saat Tilwatil Quran: Perilaku yang Offside!
Namun pada Kamis 5 Januari 2023, video ini sampai kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis.
Melalui akun Twitternya, Cholil mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang haram dan melanggar nilai kesopanan.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” tulis Cholil melalui akun Twitternya @cholilnafis.
Ia juga mengimbau agar para ulama dan tokoh masyarakat menolak hal ini dan jangan menganggap menyawer ini merupakan tradisi yang baik sebab hal itu bertentangan dengan ayat yang dibaca oleh Qoriah.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 6 Januari 2023
Tweet Cholil itu merupakan balasan dari Tweet seorang Dai Hilmi Firdausi yang mengunggah video di akun Twitternya @Hilmi28.
“Mohon majelis ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab. Bukan begitu cara memuliakan Qori/ah. Kalau ingin memberi bisa dengan cara berakhlaq. Ini tilawatil Qur’an bukan dangdutan,” paparnya dalam aku Twitternya.
Tanggapan Qoriah Internasional Nadia Hawasyi
Qoriah yang berada dalam video tersebut juga menanggapi kejadian ini, melalui kolom komentar unggahan Hilmi di Instagram Nadia memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya saat itu juga merasa marah dan tidak dihargai, namun ia tidak dapat menghentikan bacaan Al-Qurannya karena itu merupakan adab membaca Al-Quran.