"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan, Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim di persidangan, Kamis 29 Desember 2022.
"Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara tok," tambah majelis hakim.