Catat, Ini 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai 6 Januari 2023

Jumat 06-01-2023,16:48 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Aturan ganjil genap pelat kendaraan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Jumat 6 Januari 2023. 

Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan. Aturan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ganjil genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat di Ibu Kota. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan.

BACA JUGA:Jalur Puncak Bogor Mulai Berlaku Ganjil Genap dan One Way Sampai Minggu

Ganjil genap diberlakukan beberapa sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.

BACA JUGA:Daftar 28 Gerbang Tol Dalam Kota yang Terapkan Aturan Ganjil Genap

Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

Kategori :