Jalur Puncak Bogor Mulai Berlaku Ganjil Genap dan One Way Sampai Minggu
Jadwal ganjil genap di Puncak, Bogor mulai berlaku 8-12 Mei 2024-@tmcpolresbogor-Instagram
BOGOR, DISWAY.ID- Ganjil genap dan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way akan berlaku di sepanjang Jalur Puncak Kabupaten Bogor.
Rekayasa lalu lintas ganjil genap akan dilaksanakan di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai pukul 14.00 WIB.
Sedangkan Sistem satu arah atau one akan berlaku situasional pada Sabtu 29 Oktober 2022 hingga Minggu 30 Oktober 2022.
BACA JUGA:Solusi Macet di Jalur Puncak Bogor, Pemerintah Akan Bangun Tol Caringin - Cianjur
“Iya untuk ganjil genap seperti PP Nomor 84 Tahun 2021 kita akan laksanakan mulai Jumat ini jam 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu jam 24.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, mengutip keterangan tertulis Korlantas Polri, Jumat 28 Oktober 2022.
Ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk sepeda motor. Kendaraan yang bernopol tidak sesuai dengan tanggal, akan diputar balik.
“Iya, semua kendaraan. Kalau di Simpang Gadog banyak roda empat, kalau roda dua banyak di Gunung Geulis,” ucapnya.
BACA JUGA:Daftar 28 Gerbang Tol Dalam Kota yang Terapkan Aturan Ganjil Genap
Sedangkan, One way akan dilakukan secara situasional dengan melihat volume kendaraan di jalur Puncak. Apabila volume kendaraan padat, maka one way bisa dimainkan.
“Kemudian selain ganjil genap, kita juga melihat situasi arus. Kalau memang arusnya ada kepadatan baik yang naik maupun yang turun, nanti kita berlakukan one way,” paparnya.
Ketut mengimbau masyarakat agar memerhatikan pelat kendaraan agar sesuai tanggal. Dia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan prima untuk melintas di jalur Puncak.
“Ketiga, patuhi rambu-rambu lalu lintas. Keempat, perhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: