Kejadian Langka, Uang Miliaran Rupiah Berhamburan di Jalan, Warga Berebut Hingga Polisi Beri Imbauan Tegas

Sabtu 07-01-2023,18:56 WIB
Reporter : Sun Jian
Editor : Dimas

PADANG, DISWAY.ID – Kecelakan mobil pengangkut uang terbalik di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 6 Januari 2023. 

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Umum Siti Manggopoh, Korong Kantarok, Nagari Sungai Sariak Malai, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

Mobil pengangkut uang berisikan dua orang dari pihak bank, yakni Yusrizal (26) dan Hanifi Zamirdi (32) serta anggota kepolisian bernama Bripda Farel (21).

BACA JUGA:Lagi, Oknum Kombes YBK dan Seorang Wanita Tertangkap Basah Sedang Asyik Pakai Sabu di Hotel Kelapa Gading, OTW Tersangka!

Mobil jenis Grandmax bernomor polisi B 9094 PTC itu dikemudikan oleh Yusrizal.

Kondisi sopir minibus beserta dua orang mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Diduga kejadian ini adalah kecelakaan tunggal akibat kondisi cuaca hujan dan jalanan licin sehingga menabrak rumah warga dan kemudian terbalik.

Diketahui, mobil pengangkut uang tersebut adalah milik PT Bringin Gigantara yang merupakan mitra Bank Negara Indonesia (BNI) yang sedang melakukan pengiriman uang ke Pariaman.

BACA JUGA:5 Tips Buat Pasangan Makin 'Happy' di Malam Minggu, Harus Romantis Ya!

Mobil pengangkut uang tersebut mengalami kerusakan parah, akibatnya brankas penyimpanan rusak dan uang senilai miliaran rupiah berhamburan di jalan.

Beberapa warga setempat ikut membantu mengevakuasi korban. Mereka sempat memungut dan mengamankan uang-uang tersebut. 

Berdasarkan berbagai sumber, ada Tim Bola Voli Popsivo Personel Polda Sumbar yang saat kejadian melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pun turut ikut membantu proses evakuasi.

Belum diketahui pasti, berapa banyak rincian uang yang diangkut oleh mobil pengangkut uang tersebut, namun diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:Awas! Rian Mahendra Diminta Jangan Bawa-bawa Nama Allah: Sama Ortu Aja Membangkang, Selama Ini Cuma Pencitraan

Pihak polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun mengimbau warga untuk mengembalikan uang yang dipungut tersebut.

Kategori :