Awas! Rian Mahendra Diminta Jangan Bawa-bawa Nama Allah: Sama Ortu Aja Membangkang, Selama Ini Cuma Pencitraan

Awas! Rian Mahendra Diminta Jangan Bawa-bawa Nama Allah: Sama Ortu Aja Membangkang, Selama Ini Cuma Pencitraan

Rian Mahendra Tolong Jangan Bawa-bawa Nama Allah-@rianmahendra83-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Habis sudah reputasi Rian Mahendra setelah diolok-olok oleh banyaknya warganet di akun Instagramnya.

Wajah Rian Mahendra seakan hancur lebur pasca berita yang menyebut bahwa dia pernah terlilit utang hingga mencapai milliaran.

Rian Mahendra dipecat sebagai dikrektur operasional PO Haryanto lantaran ketahuan gila Bitcoin dan punya utang miliaran

BACA JUGA:Haji Haryanto Beberkan Tabiat Rian Mahendra Saat Masih di PO Haryanto, Ambil Uang di Agen-agen

Bapaknya, Haji Haryanto mengatakan bahwa Rian Mahendra pernah berjanji akan memberikan komisi sebanyak 20 persen kepada orang-orang yang meminjamkan uang kepadanya.

Akan tetapi apesnya Rian Mahendra ternyata tidak bisa memenuhi janjinya karena utangnya mencapai angka miliaran, alhasil dia malah kabur.

Haji Haryanto, demi melindungi reputasi keluarga dan perusahaan mengambil langkah untuk melunasi semua utang-utang Rian Mahendra.

Sang anak meminta maaf dan dimaafkan oleh Haji Haryanto, bahkan masih saja dibelikan mobil mercy baru senilai Rp 2 milliar untuk Rian Mahendra.

BACA JUGA:Pengakuan Rian Mahendra Diserbu Warganet, Gadai Sertifikat Mertua Hingga Fortuner Diungkit Lagi

Bukannya berubah, Haji Haryanto menyebut bahwa Rian Mahendra tak kunjung berbubah juga meski sudah dimaafkan dan dibelikan mobil mahal.

Akibatnya kini isi kolom komentar di akun Instagram Rian Mahendra dipenuhi hujatan-hujatan netizen.

Netizen tak setuju apabila Rian Mahendra membawa-bawa nama Allah di postingan terbaru dari akun Instagramnya.

Berikut ini beberapa olokan netizen yang dilontarkkan untuk Rian Mahendra.

BACA JUGA:Sudah Sangat Pasrah, Eks Direktur PO Haryanto Rian Mahendra: Tolong Hujatan Kalian Lemparkan ke Aku Saja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: