Harga BBM Turun, Pembelian Pertalite Akan Dibatasi untuk Kriteria Kendaraan Tertentu, Menteri ESDM Sudah 'Bersabda'!

Senin 09-01-2023,07:48 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, harus ada kriterian kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

Kebijakan ini menjadi wacana sepanjang tahun 2022 lalu, bahwa usulan Arifin sudah melintas antar Kementerian hingga Presiden.

Arifin mengatakan jika kebijakan pembatasan pembelian Pertalite kini sedang dibahas.

Bahkan pekan ini Kementerian ESDM akan melakukan kajian khusus untuk kebijakan satu ini.

BACA JUGA:Benarkah CNG Berpotensi Bunuh Kendaraan Listrik? Keistimewaannya Bisa jadi Alternatif 'Gusur' Pertalite

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin, dikutip Senin 9 Januari 2023.

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

"Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," jelasnya.

Ia mengatakan, pembahasan terkiat pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu baru sebatas internal di Kementerian.

Katanya, jika semua Kementerian sepakat, maka Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), baru bisa direvisi.

"Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191," bebernya.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Jika Kementerian ESDM sudah bersabda dan terjadi revisi Perpres 191, masyarakat yang berhak mengisi BBM subsidi Pertalite dan Solar akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Data tersebut akan terhubung langsung dengan aplikasi MyPertamina.

Sehingga masyarakat yang berhak mengisi Pertalite dan Solar cukup menunjukkan aplikasi MyPertamina ketika di SPBU. 

Kategori :