“Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Desember 2022.
HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.
BACA JUGA:5 Laga Penting Wakil Indonesia di Malaysia Open 2023
Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
1. Kedelai
Kedelai lokal di level produsen Rp 10.775 per kilogram dan HAP di konsumen Rp 11.400 per kilogram. Sedangkan HAP kedelai impor Rp 12.000 per kilogram.
2. Bawang merah
HAP bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500 sampai Rp 20.000 per kilogram, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kilogram, konde kering askip Rp 32.000 per kilogram.
Sedangkan untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500 sampai Rp 41.500 per kilogram.
3. Cabai
Sementara untuk cabai, HAP cabai rawit merah di produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kilogram.
Lalu cabai merah keriting di produsen Rp 22.000 sampai Rp 29.600 per kilogram, di komsumen Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.
4. Daging sapi
Dagung sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur. HAP daging sapi hidup Rp 56.000 sampai Rp 58.000 per kilogram.
Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar atau chilled paha depan Rp 130.000 per kilogram, paha belakang Rp 140.000 per kilogram, dan paha depan beku Rp 105.000 per kilogram.
5. Daging kerbau