Perlu dicatat bahwa pembayaran pajak kendaraan di Alfamart dan Indomaret hanya dapat dilakukan jika STNK dan BPKB yang Anda miliki masih berlaku dan belum kadaluwarsa.
Jika STNK atau BPKB Anda sudah kadaluwarsa, Anda harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu di kantor Samsat sebelum bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Alfamart atau Indomaret.