Gak Perlu Ribet! Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Indomaret dan Alfamart, Simak Caranya

Senin 09-01-2023,14:38 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan di Indonesia. 

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di kantor Samsat (Samsat adalah singkatan dari "Sistem Administrasi Manunggal di atas Satu Atap"), atau melalui beberapa toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret. 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Kunjungi salah satu gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya terdaftar di Alfamart atau Indomaret.

2. Bawa kartu identitas diri yang masih berlaku dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

3. Beritahu kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Terbaru Hari Ini Senin 9 Januari 2023: Daging Ayam Broiler Cuma Rp 30 Ribuan per Ekor

4. Kasir akan meminta Anda menunjukkan STNK kendaraan dan kartu identitas diri.

5. Setelah terverifikasi, kasir akan memberikan formulir pembayaran pajak kendaraan yang harus diisi dengan data yang benar dan lengkap.

6. Setelah formulir terisi, tandatangan formulir tersebut dan serahkan kembali kepada kasir.

7. Kasir akan mengecek formulir yang telah diberikan dan akan meminta Anda membayar pajak kendaraan sesuai dengan jumlah yang tertera pada formulir.

8. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan jumlah yang tertera pada formulir. 

9. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran pajak kendaraan yang diberikan oleh kasir.

10. Selesai. Anda telah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan di Alfamart atau Indomaret.

BACA JUGA:All New R15 Connected Punya Warna Baru di Awal Tahun 2023

Kategori :