MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Proporsional Terbuka Minggu Depan, Dengarkan Keterangan Presiden

Senin 09-01-2023,19:31 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan terkait gugatan proporsional terbuka pada minggu depan, Selasa, 17 Januari 2023 nanti. 

Nantinya pada sidang lanjutan proporsional terbuka, MK akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait (KPU) digelar Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11.00 WIB," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Mengerikan! Bukti Venna Melinda Diduga Alami KDRT Oleh Ferry Irawan; Handuk, Baju dan Wajah Berlumuran Darah

BACA JUGA:Pernyataan Heru Budi Jika BUMN Ingin Jadi Sponsor Formula E 2023

Hadirnya DPR RI, Presiden RI dan KPU RI pada sidang lanjutan itu akan menjadi masukan bagi MK terkait uji materil yang digugat oleh enam warga sipil pada 23 November 2023 lalu. 

"Ya pastinya, ini kan sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara," imbuhnya. 

Meskipun begitu, Fajar Laksono masih belum bisa memastikan kapan sidang tersebut kapan selesai.

Dia mengatakan, sidang akan usai tergantung dari dinamika persidangnya. 

BACA JUGA:Detik-detik Aksi Heriok TNI AL Selamatkan Kapal Pengungsi Suriah, Bikin Banjir Pujian Dunia!

BACA JUGA:Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan, Alami KDRT Hingga Berdarah-darah

"Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," kata Fajar. 

Diketahui sebelumnya, ada 6 warga yang menggugat ke Mahkamah Kontitusi terkait Pasal 168 Undang-Undang Pemilu yang mengatur pemilihan calon legislatif menggunakan proposional terbuka. 

Adapun 6 orang tersebut, yaitu satu dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), satu dari kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan empat orang dari warga sipil. 

Mendapati gugatan tersebut, pihak MK pun akhirnya melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Undang-Undang dan prosesnya pun hingga saat ini masih terus berlangsung. 

Kategori :